Seminggu yang lalu, 23 Oktober 2023 Perkumpulan Dosen PGMI menanggapi perubahan nomenklatur tentang prodi selain ilmu agama. Pasalnya Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan kebijakan baru pada nomor surat: Nomor Surat : B-4866/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/3/2023 tentang perubahan izin penyelenggara prodi selain rumpun ilmu agama. Surat tersebut terbit pada bulan Maret 2023.

Sebenarnya tanggapannya itu lumayan lama, ya maklum, sih. Semua kan harus rembug bersama dulu. Ya, kan?

Lembaga PD-PGMI Se-Indonesia itu diketuai oleh Andi Prastowo. Pada surat yang terlampir bernomor 075/PD-PGMI/X/2023. Surat tersebut berdasarkan rapat koordinasi bersama Pengurus Pusat PD-PGMI Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2023.

Isi Tanggapan Perubahan Nomenklatur

Sebenarnya isinya banyak sekali, terdapat 40 halaman. Saya akan mengutipnya beberapa saja agar bisa lebih mudah untuk memahami lebih cepat. Berikut ini adalah isi adari perubahan nomenklatur prodi PD-PGMI Indonesia;

  1. Setiap Program Studi Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) untuk program Sarjana (S1) direkomendasikan segera melakukan perubahan nomenklatur menjadi program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk program sarjana.
  2. Setiap Program Studi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) untuk Program Magister (S2) direkomendasikan segera melakukan perubahan nomenklatur menjadi Program Studi Pendidikan Dasar untuk Program Magister (S2).
  3. Setiap Program Studi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) untuk Program Doktor (S3) direkomendasikan segera melakukan perubahan nomenklatur menjadi Program Studi Pendidikan Dasar untuk Program Doktor (S3)

Apa ini Implikasinya?

Dalam pandangan saya, sih. Ada dua sisi yang harus dipahami. Jika prodinya menjadi PGSD untuk program Sarjana, lulusan akan lebih mudah dan fleksibel dalam menemukan tempat kerja/sekolah. Ia tidak hanya fokus pada Sekolah Dasar (Negeri) tetapi juga Madrasah Ibtidaiyah yang basisnya adalah Islam.

Di sisi lain, bisa jadi ini merepotkan prodi dan pihak kampus, sebab perubahan nomenklatur itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Administrasinya itu yang sangat menyebalkan, sesuai dengan slogan kebanyakan birokrasi “Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah?”

Bisa jadi, lo. Nantinya para dosen dan mahasiswa kebingungan menentukan mata kuliah, terus mikir juga “mata kuliahnya ditambah apa, ya?” biar ada unsur PGSD-nya itu.

Bagaimana menurutmu?

Bagikan:

Redaksi

Tukang ketik dan tukang posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *